Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung

by - 4.9.16

Minggu yang lalu, 25 Agustus 2016, saya membantu Bapa dan Ibu membuat paspor baru di Kanim Bandung yang terletak di Jalan Surapati, Bandung. Oleh karena paspor Bapa sudah habis semenjak 2015, maka Bapa melalukan perpanjang paspor habis masa berlaku. Perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya memiliki langkah-langkah yang sama dengan membuat paspor baru. Saya melalukan pembuatan paspor Bapa dan Ibu melalui jalur online. Jadi disini saya mau berbagi pengalaman pembuatan paspor tersebut.

Pembuatan paspor di mulai dengan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran/Akte Nikah atau Buku Nikah/Ijazah pada saat sekolah (bukan ijazah perguruan tinggi)/Surat Baptis (pilih salah satu)
4. Paspor Lama (untuk perpanjangan paspor).
Semua persyaratan di fotokopi di kertas a4 (tanpa dipotong). Jadi hasilnya seperti ini:
Fotokopi tanpa dipotong. Semua persyaratan seperti ini.



Setelah semua persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftar online  di https://www.bandung.imigrasi.go.id . Oleh karena saya langsung membuat dua paspor, maka pengisian pendaftaran online hingga langkah terakhir dilaksanakan dua kali karena kita tidak tidak bisa memasukkan dua permohonan paspor ke dalam satu formulir pendafataran. Saya akan menjelaskan langkah pendaftaran online dengan urutan nomor supaya lebih mudah dibaca, seperti berikut ini:

1. Di halaman depan website imigrasi Bandung langsung saja pilih layanan paspor online. 
2. Kemudian pilih Pra Permohonan Personal.
3. Isi formulir secara online. Halaman pertama berisi tentang jenis permohonan paspor yang kita butuhkan. Untuk kepentingan Ibu yang membuat permohonan paspor baru saya pilih Baru-Paspor Biasa dan untuk Bapa saya memilih Penggantian-Habis Berlaku. Kemudian untuk perpanjangan masukkan nomor paspor lama. Bagi yang membuat baru bisa dikosongkan. Jenis paspor saya memilih paspor 48halaman dengan pertimbangan (katanya) lebih banyak diterima oleh negara lain. Setelah itu kita tinggal mengisi biodata pemohon saja sesuai dengan dokumen persyaratan yang akan kita bawa.
4. Isi data kita selanjutkan akan diverfikasi online dan kita akan secara otomatis menerima email invoice pembayaran pembuatan paspor baru. Berkas yang dikirimkan ke email kita, kita print untuk mendapatkan nomor tagihan dan diberikan kepada pihak bank. Pembayaran dapat dilaksanakan melalui atm atau teller bni. Biaya yang dibutuhkan pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor habis masa berlaku adalah sebesar Rp.355.000 ditambah dengan biaya bank sebanyak Rp.5.000.
5. Setelah pembayaran kita harus kembali membuka email yang dikirimkan dan membuka link yang ada di email untuk konfirmasi bahwa kita sudah melakukan pembayaran. Setelah link terbuka, maka kita diharuskan memasukkan nomor pembayaran yaitu nomor jurnal bank yang tertera pada kuintansi bukti pembayaran dari Bank.
6. Proses terakhir adalah memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Kita bisa memilih tanggal yang sudah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Biasanya tiga hari pasca pembayaran kita sudah bisa datang ke kantor imigrasi. Kita akan menerima email yang berisi undangan kedatangan ke kantor imigrasi. Undangan ini harus diprint untuk kemudian kita bawa bersama persyaratan yang lain. Kuitansi bukti pembayaran Bank harus disertakan juga bersama persyaratan tersebut yaa.

Proses selanjutnya adalah kita datang ke kantor imigrasi. FYI, buat PNS ataupun pegawai swasta harus membawa surat rekomendasi dari kantor masing-masing untuk pembuatan paspor yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah benar pegawai dari perusahaan yang membutuhkan pembuatan/perpanjangan paspor. Berhubung Bapa adalah PNS jadi sehari sebelum kedatangan ke Kanim, saya sudah meminta Bapa untuk membuat surat rekomendasi dari Satpol PP Kota Bandung.

Sekarang proses di Kanimnya yah, pada waktu yang dijanjikan usahakan untuk hadir sebelum pukul 07.00. Pelayanan Kanim Bandung ini dimulai pada pukul 07.30 dan pengambilan nomor antrian sudah dimulai sejak pukul 06.30. Sedikit curhat ketika hendak berangkat ke Kanim, saya, Bapa, dan Ibu sudah berangkat sejak pukul 5.20 karena rumah kita yang terletak di Jatinangor. Harapan saya saya bisa sampai ke kanim minimal pukul 06.00 dan maksimal pukul 06.30. Namun lalu lintas Bandung ternyata membuat kita harus sampai pukul 07.20 karena macet jalan cicaheum. Skip curhatnya.

Di pintu Kanim, kita diharuskan mengambil nomor antrian dengan mengatakan kita sudah daftar online dan memperlihatkan undangan datang ke Kanim pada hari tersebut. Sesudah itu kita langsung duduk dan mengisi formulir yang juga diberikan oleh petugas di meja depan berbarengan dengan nomor antrian. Jangan lupa siapkan materai yah dari rumah karena formulir harus ditandatangi di atas materai. Materai bisa saja dibeli di Kanim, namun untuk mempersingkat waktu tidak ada salahnya disiapkan dari rumah.
Pada pukul 07.30 akhirnya pelayanan dibuka, dimulai dengan mempersilahkan para manula yang sudah berusia di atas 65 tahun untuk dicek berkas terlebih dahulu. Saya sarankan ketika datang awal ini duduk di dekat pintu masuk saja karena meja pengecekan berada di dekat situ. Selain itu, penyebutan nomor antrian dilakukan secara manual oleh petugas menggunakan pengeras suara yang tidak terlalu keras suaranya. Bagi yang daftar online akan memakan waktu yang agak lama menunggu giliran pengecekkan karena meja pengecekkan untuk pendaftar online hanya satu. Sisa meja lainnya adalah untuk pendaftar manual atau walk in. Bapa dan Ibu yang saat itu dapat nomor 18 sudah agak cemberut karena ternyata lebih cepat yang manual. Namun tenang, semua belum selesai. hehe.
Setelah menunggu sekitar 20 menit, akhirnya nomor Bapa dan Ibu terpanggil. Semua berkas asli di cek kesamaan datanya, misalnya kesamaan tempat dan tanggal lahir dan ejaan nama. Jika ada data yang tidak sama, paspor bisa dipending pembuatannya. Berkas fotokopi pun dilihat kesesuaiannya dengan peraturan. Kesalahan banyak terjadi adalah fotokopi KTP di kertas A4. Ada yang KTP-nya diperbesar menjadi ukuran A4 dan ada juga yang kertasnya telah terpotong. Alhamdulillah pengecekkan berkas Bapa dan Ibu berjalan lancar dan bisa langsung diproses ke langkah selanjutnya yaitu wawancara dan foto paspor. Disini kami mendapatkan nomor antrian baru dan map imigrasi yang harus diisi oleh berkas-berkas fotokopian. Loket yang tersedia untuk wawancara dan foto ada 10 loket jadi mungkin bisa lebih cepat dari sebelumnya. Bapa dan Ibu yang sebelumnya mendapat antrian 18, kini mendapat nomor antrian 14 dan 15. Saya asumsikan ada kurang lebih tiga orang yang persyaratannya bermasalah hingga belum bisa melanjutkan ke proses ini.

Ternyata di proses wawancara dan foto inilah para pendaftar online mendapatkan keuntungan. Bapa dan Ibu hanya perlu menunggu sekitar 5-10 menit hingga antriannya dipanggil oleh petugas. Ketika sudah selesai, Ibu sampai berkomentar, "tadi bapa itu duluan dicek tapi ibu duluan yang selesai."
Proses wawancara dan foto Bapa dan Ibu Alhamdulillah lancar juga. 10 menit di dalam loket hanya diisi oleh pemeriksaan fotokopi, pengambilan sidik jari, tanda tangan, hingga foto. Kita dilarang menggunakan baju/kerudung putih karena layar foto adalah putih. Untuk yang berkerudung usahakan kerudungnya tidak menutupi dahi terlalu banyak yah. Setelah semua selesai, petugas foto dan wawancara memberikan kertas berisi hasil foto dan waktu pengambilan paspor yang harus kita bawa saat pengambilan. Bagi pendaftar online, waktu pengambilan adalah tiga hari sesudah foto dan wawancara paspor. Ok, pembuatan paspor Ibu dan perpanjangan paspor Bapa sudah selesai, kami hanya menghabiskan waktu kurang lebih 1,5 jam di Kanim.

Supaya lengkap saya tuliskan juga pengalaman pengambilan paspor ya. Tenang saja, prosesnya singkat. Pengambilan paspor hanya bisa dilakukan setelah pukul 13.00 hingga pukul 15.30. Jadi datang ke Kanim Bandung-nya siang hari. Langsung masuk ke dalam gedung dan belok ke kiri sebelah loket pengecekkan persyaratan. Berikan saja kertas pengambilan paspor kepada petugas dan kita akan langsung mendapatkan nomor antrian. Bapa dan Ibu mendapatkan nomor 121 dan 122 pada waktu menunjukkan pukul 14.00. Waktu antrian hanya sekitar 15 menit. Petugas akan mengambil nomor antrian dan kertas pengambilan dan menyerahkan paspor kita untuk dicek penulisan datanya apakah sudah benar atau belum. Jika sudah benar, kita hanya tinggal tanda tangan di paspor kita dan paspor boleh dibawa pulang. Begitulah kira-kira prosesnya. Tulisan ini dibuat berdasarkan cerita dari Ibu dan Bapa juga dari pengalaman sendiri saat membuat paspor kira-kira 3 tahun lalu.

Paspor Bapa dan Ibu :)


You May Also Like

0 comments